Lalu pada tanggal 13 Juni 2020 di lakukanlah rapid test ulang oleh Puskesmas setempat, dengan hasil tetap reaktif. Sehingga, pada tanggal 15 Juni 2020 dilakukan Swab di Lapkesda Kabupaten.
Hasilnya, pada tanggal 20 Juni 2020 dinyatakan positif covid-19. Terakhir, pasien 23 adalah seorang perempuan (27), berdomisili di kecamatan di Kecamatan Dasuk.
Pasien masih sama, bekerja disalah satu perusahaan Sumenep. Pada tanggal 8 Juni 2020 dilakukan telusur dan wawancara terhadap pasien.
Dari hasil wawancara tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan telah dilakukan rapid test oleh perusahaan dan hasilnya reaktif. Sehingga perusahaan mengistirahatkan pasien tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.