Dilanjutkan dengan pasien nomor 21, seorang perempuan (34), berdomisili di Kecamatan Dasuk. Pasien adalah seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Sumenep.
Pada tanggal 8 Juni 2020 telah dilakukan penelusuran dan wawancara terhadap pasien. Berdasarkan hasil wawancara, diakui bahwa pasien tersebut telah dilakukan rapid test oleh perusahaan dimana dia bekerja dengan hasil reaktif, sehingga oleh pihak perusahaan pasien tersebut diistirahatkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2020, dilakukan rapid test kepada yang bersangkutan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda) Kabupaten. Hasilnya pada tanggal 20 Juni 2020, dinyatakan positif covid-19.
Sedangkan nomor 22, adalah seorang perempuan (31), juga berdomisili di Kecamatan Dasuk. Pasien tersebut lagi-lagi seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan Sumenep.
Pada tanggal 8 Juni 2020 dilakukan telusur dan wawancara terhadap pasien. Dari hasil wawancara tersebut diketahui pasien nomor 22 telah dilakukan rapid test oleh perusahaan dan hasilnya reaktif, sehingga oleh perusahaan pasien tersebut tetap diistirahatkan untuk isolasi mandiri.