"Kalau ancaman pidananya 6 tahun, ya kita berharap tetap 6 tahun, Agar jadi pembelajaran untuk kita semua," Imbuhnya.

Selain kekompakan para alumni dan tokoh, Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum Acong Latif untuk mengawal kasus tersebut.

"Kuasa hukum dari alumni juga, Beliau Acong Latif, Insyaallah beliau siap jiwa dan raga untuk kyai," Terang Kyai muda asal Palengaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan, Atas nama Maltuful Anam. Sabtu (6/6/2020)