PAMEKASAN, Madurapost.id">Madurapost.id - Maltuful Anam, Alumni sekaligus pelapor kasus ujaran kebencian terhadap RKH.Muddatstsir, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akan terus berusaha maksimal agar pemilik akun Facebook bernama Suteki mendapat hukuman maksimal.

Menurut Ra Maltuf, RKH. Muddatstsir beserta Majlis Pengsuh pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen telah memaafkan pemilik akun Facebook Suteki yang diketahui bernama Ulin Zara.

"Kalau Kyai dan majlis keluarga pengasuh sudah memaafkan yang bersangkutan, Tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan," Kata Ra Maltuf saat dihubungi MaduraPost, Ahad (14/06/2020).

Lebih lanjut Maltuf mengatakan bahwa dirinya sebagai pelapor yang mewakili alumni tetap akan mengawal kasus tersebut sampai inkrah.

"Kami minta hukuman yang maksimal untuk Suteki, sesuai dengan harapan dan tuntutan Alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen," Terangnya.