“Alhamdulillah kami diberi kesempatan datang kesini (Polda Jatim) untuk mengetahui langsung tentang progres penanganan dan pengungkapan kasus tersebut,” tuturnya.

Sekedar diketahui, akun Facebook atas nama Suteki dilaporkan kepihak Kepolisian pada tanggal 06/06/2020 yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/ron/kk)