Coba kyainya suruh belajar ke Gus Baha"
Berdasarkan salah satu komenan tersebut Alumni dan Simpatisan meminta kepada Polres Pamekasan untuk segera menangkap pemilik akun facebook Suteki yang telah menghina almamater, ponpes, terlebih kepada Ulama' Kharismatik Internasional Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyapen RKH. Muddatstsir Badruddin.
Sebagaimana bukti lapor atas nama Imam Supriyadi yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang Peristiwa Tindak Pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sabtu (6/6/2020). Sekira pukul 22:17 WIB.
Suteki dilaporkan dengan peristiwan pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) pada Sabtu (6/6/2020).
Menyikapi laporan tersebut segenap jajaran keluarga besar LSM Lira Pamekasan, geram dan berjanji akan terus mengawal dan memantau pekembangan proses hukum tersebut sampai tuntas.