"Meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengawal dan menggunakan segala sumberdaya Cyber Crime yg dimiliki Kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Hukum NKRI pada umumnya dan wilayah Polda Jawa Timur pada khususnya terhadap Pelaku pelecehan dan penghinaan oleh akun Facebook bernama Suteki terhadap Kiai dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen," Pernyataannya.
Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/Redaksi)