Lebih lanjut Safrai mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah sepenuhnya dipasrahkan kepada pihak Polres Pamekasan agar pemilik Akun atas Nama Suteki segera ditangkap.

"Tadi malam kami bersama para Alumni sudah membuat laporan terkait hal tersebut, Intinya Polres harus segera menangkap pemilik akun atas nama Suteki," Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kronologi

Berawal dari fatwa KH.Mudatstsir Baddrudin terkait Wajibnya memandikan (Mengsucikan:red) Janazah yang meninggal karena wabah Covid-19 atau berbagai penyakit lain, sehingga janazah yang meninggal karena Covid-19 tidak diperlakukan seperti bangkai.