Rasid menambahkan, faktor itu menyebabkan kasus cerai gugat lebih banyak dilayangkan oleh istri dari pada kasus cerai talak yang diajukan suami.
"Cerai gugat adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang istri kepada suaminya. Sementara cerai talak yaitu gugatan cerai yang dimohonkan oleh pihak sang suami kepada istrinya," imbuhnya.
Diketahu, pada tahun 2019 terhitung dari januari sampai dengan Mei, penggugat perempuan mencapai 376 perkara sementara penggugat laki-laki 258 perkara yang diputuskan PA Bangkalan. (mp/sur/kk)