SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian virus corona atau covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Busyro Karim, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.
“Diharapkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi, untuk menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mulai tanggal 01 Juni 2020,” kata Bupati, Senin (1/6).
Sebagaimana SE persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test covid-19 dengan hasil non reaktif.
“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” jelasnya.