Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Bupati mengungkapkan, setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atau surat keterangan uji RT-PCR terbaru dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga resmi disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

“SE itu dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari empat orang menjadi 12 orang,” tandasnya. (Mp/al/kk)