Keduanya, lanjut Suryono, dilakukan pemeriksaan. Ternyata, bukan suami isteri. Karena tidak dapat menunjukkan bukti buku nikah.
“Ketika kami mengklarifikasi keduanya tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah resmi. Dan keduanya kami amankan ke mako Polsek Pademawu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek Pademawu menambahkan, sepasang sejoli tersebut setelah dilakukan pembinaan, segera menanda tangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan segera meninggalkan kost-an yang di tempati saat ini,”Pungkasnya. (Mp/rai/kk)