Biasanya, kata Ramli, sebelum bulan Juni harusnya sudah selesai, namun akibat ada aturan baru maka tidak ada batasan waktu pencairan dana desa tersebut.

“Sebelum ada perubahan aturan, paling lambat pencairannya bulan Juni, apabila tidak dicairkan maka dana desa tersebut hangus,” jelasnya.

Untuk diinformasikan, jumlah Desa di Kabupaten Sumenep, terdapat 330 desa. Hanya dua desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap 3 tahun 2019. (Mp/al/rul)