SAMAPNG, MaduraPost - Kementerian Agama (Kemenag) Sampang menerbitkan imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasubag, Kasi Pendma, Kasi Bimas, Kasi Pontren, Kasi PHU, Kasi Pais dan kepegawaian.

Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan dalam takbir dan ibadah Sholat Idul Fitri di kawasan Covid - 19 yang dilakukan secara berjamaah di masjid, Musholla, di Rumah atau di tempat lain.

"Saya memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 yang mencatumkan bahwa Sholat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas lainnya beleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Virus Corona," kata H. Pardi, Senin (18/5/2020).

Adapun imbauan KaifiatTakbir dan ibadah Sholat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sampang ada Delapan poin diantaranya.