SAMPANG, MaduraPost - Penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil berpelat merah asal Kabupaten Sampang, Madura, diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan saat masa cuti bersama Lebaran 2026.

Kendaraan jenis Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi M 1070 NP itu terpantau melintas di ruas Tol Waru, Surabaya, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Waktu tersebut bertepatan dengan periode libur Hari Raya Idulfitri, ketika aktivitas pemerintahan non-esensial umumnya dihentikan.

Temuan ini memantik pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan aset negara, khususnya kendaraan operasional milik instansi pemerintah. Pasalnya, mobil dinas semestinya hanya digunakan untuk menunjang tugas resmi, bukan kepentingan pribadi, terlebih saat masa libur.

Seorang warga asal Sampang yang menyaksikan langsung kejadian itu menilai penggunaan kendaraan berpelat merah di luar konteks kedinasan pada momen libur panjang menjadi hal yang janggal.

“Kalau memang ada tugas resmi mungkin bisa dimaklumi, tapi ini kan suasana libur Lebaran. Jadi wajar kalau publik mempertanyakan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, menyebut kendaraan yang dimaksud tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ia mengaku tidak menemukan data kendaraan dengan spesifikasi tersebut dalam buku inventaris daerah. Menurutnya, ada kemungkinan mobil tersebut merupakan milik instansi vertikal yang beroperasi di wilayah Sampang.

“Setahu saya Pemkab tidak memiliki Innova Reborn warna hitam. Bisa jadi milik instansi lain seperti BPS atau Poltera, tapi yang jelas tidak terdaftar dalam aset kami,” ujarnya.