Setelah dilakukan intrograsi tersangka Mardiana mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Rosmawati.

“Berdasarkan keteranga itu petugas akhirnya bergerak mencari penyuplai uang palsu tersebut,” Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, dilansir dari tabloid LPK Jum’at (15/5/2020).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Rosmawati dan dia berada di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo. Pelaku Rosmawati diamankan beserta uang yang di duga palsu pecahan Rp.10.000 sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Rosmawati di Desa Plumpung RT 01 RW 01 Balongbendo Sidoarjo, diketemukan uang yang diduga palsu pecahan Rp. 10.000 sebanyak 300 lembar. Yang disimpan didalam kamar miliknya.