"Puskesmas itu kami dorong untuk segera menyelesaikan SPJ, agar bisa dilakukan pencairan lanjutan. Jadi kita ingin cepat," tuturnya.

Ditanya soal kisaran nominal upah para petugas Posko PAM Covid-19, Agus menerangkan telah mengikuti standart pembayaran. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci standart honorium tersebut.

"Kalau mengikuti standart yang ada kita tidak bisa keluar dari itu. Kalau standartnya memang seperti itu. Kita mengikuti aturan yang ada," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi IV Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, KH. Sami'oddien, menguraikan kisaran nominal upah para petugas Posko PAM Covid-19 memang disepakati Rp 50.

"Nah ini kan jelas, masak 50 ribu masih njelimet. Kalau beralasan satu bulan belum terbayarkan, ini kan sudah beberapa bulan," kata dia.