Kini, ketiga terlapor diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)
Satreskoba Polres Sumenep Meringkus Tiga Budak Sabu di Bulan Ramadhan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga