Saat digeledah, polisi menemukan Barang Bukti (BB) di tangan kiri Yunia, berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Yuni juga mengaku, bahwa BB tersebut ia dapatkan dari Abd. Gaffar.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abd. Gaffar, sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya sendiri," terangnya.
Saat dilakukan interogasi, Abd. Gaffar, mengaku bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada Yunia dan Hamdan.
Kemudian, ketiga terlapor berikut BB yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 4 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) M-2507-TG. Ditambah seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.