SAMPANG, MaduraPost - Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin akibat adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari program Dana Desa.

Program BLT Dana Desa merupakan representasi program Bencana Non Alam ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020.

Mengingat tanggung jawab yang besar bagi Kepala desa dalam program BLT DD, LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengingatkan agar Kepala Desa memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin.

Hal itu disampaikan oleh Sidik Selaku ketua Jaka Jatim Korda Sampang menyikapi banyaknya keluhan di Desa terkait program tersebut.

"BLT Dana Desa merupakan program Tanggap Darurat ditengan wabah Covid-19, Jadi Kepala Desa juga harus hati-hati," Didik sapaan akrabnya, Minggu (03/05/2020).