Dia menyatakan, rencana pembatasan itu dilakukan agar pada akhir pekan masyarakat tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak. Sebab, salah satu upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 adalah mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Kami masih melakukan kajian lebih lanjut, bagaimana mekanisme serta bentuk pengawasannya agar benar-benar efektif, demi menjaga Kabupaten Sumenep aman dari Virus Corona ini,” papar Bupati dua periode ini.
Sebelumnya, pada hari Senin, 20 April 2020 kemarin, Pemkab Sumenep melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 oleh Tim Gugus Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.
Dalam kegiatan itu, muncul usulan untuk menerapkan pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat di kawasan Kota, karena selama ini menjadi daerah pusat aktivitas masyarakat.