“Kami tindaklanjuti, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersangka langsung digerebek,” paparnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Agus Rusdiyanto, bersama anggota Satreskoba Polres Sumemep.
Baca Juga:Akan Diekspor ke Belanda, Bawang Goreng Varietas Rubaru Jadi Primadona Asosiasi Pengusaha Indonesia
Tersangka kini sudah diamankan oleh Unit Satreskoba Polres Sumenep, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Mp/al/lam)