"PDP tersebut masuk ke rumah sakit pada tanggal 19 maret 2020 dan meninggal dunia pada hari jumat tanggal 20 maret pada jam 12:30 WIB," terangnya saat jumpa pers.

Sebelumnya PDP tersebut dinyatakan negatif oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya pada hari selasa tanggal 24 maret 2020, namun setelah dicek di laboratorium Balikbangkes Jakarta dan hasilnya dinyatakan positif.

"Baru hari ini laboratorium Balikbangkes jakarta menyatakan bahwa pasien yang masuk pada hari kamis tanggal 19 itu dinyatakan positif," ujar Badrut Tamam.

Lanjut bupati, setelah mengetahui hasil PDP yang meninggal dan dinyatakan positif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Satgas akan melakukan Rapid Test terhadap orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien.