Lebih lanjut kharul mengatakan, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Bahwa Program Pembinaan Masyarakat semestinya lebih diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja masyarakat yang berkelanjutan.
"Seharusnya program pembinaan masyarakat lebih diutamakan untuk masyarakat miskin agar mempunyai keterampilan dan usaha, Bukan untuk pagar lapangan yang tidak begitu dibutuhkan masyarakat," Imbuhnya.
"Yang terpenting dalam program Dana Desa adalah Kepentingan Prioritas Masyarakat, Bukan asal membangun,"Pungkasnya. (mp/uki/rus)