Ditanya terkait aturan, Hadi mengatakan bahwa realisasi pembangunan pagar lapangan sepakbola yang diambil dari program pemberdayaan masyarakat tidak ada masalah.

"Kami sudah kordinasi dengan pendamping, Katanya tidak apa apa," Imbuh Hadi.

Sementara itu, Khairul Dari LSM JCW Jawa Timur menanggapi hal tersebut menyatakan bahwa realisasi program Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan infrastruktur pembangunan merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

"Itu Maladministrasi, Seharusnya pembangunan Pagar lapangan sepakbola masuk dalam katagori pembangunan infrastruktur, Bukan Program pembinaan masyarakat," Kata Khairul