SAMPANG, MaduraPost - Melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur pertanggal 17 Mart 2020, No. 188/108/KPTS/013/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang langsung melakukan langkah cepat dan menerbitkan surat edaran untuk menutup sementara semua destinasi wisata, usaha wisata, tempat hiburan, dan taman wisata di Kabupaten Sampang.

Dalam surat surat edaran tersebut tampak langsung di tanda tangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, pada tanggal (20/03/2020).

Begini isi cuplikan Surat Edaran tersebut,;

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/108/KPTS/013/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), bersama ini dihimbau kepada seluruh pengelola usaha pariwisata se-Kabupaten Sampang untuk melakukan Penutupan Sementara kegiatan usahanyq, yang berupa; Pengelolaan Destinasi Wisata, Usaha Rekreasi, Usaha Hiburan dan Taman Wisata serta Melakukan Pengawasan Ketat terhadap tamu Hotel dan Restoran sejak dikeluarkannya edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,”.

Pantai Wisata Lon Malang yang berada di Desa Bira Tengah Sokobanah Sampang menjadi dampak penutupan melalui Surat Edaran tersebut.