"Tersangka N ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, di depan SPBU Jalan Raya Pakong, Pamekasan," terang Djoko.

"BB yang berhasil disita dari tangan tersangka 4,33 gram shabu," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

Sedangkan tersangka kasus pil Y, dijerat pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.