PAMEKASAN, MaduraPost - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, berhasil melakukan penindakan terhadap 12 Laporan Polisi (LP) penyalahgunaan Narkoba.
Terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020, dari 12 LP tersebut Satreskoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 24 tersangka, 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar.
AKBP Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan mengatakan, dalam bulan ini Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah 12 kasus.
"Kami berhasil mengamankan 26,85 gram shabu, dan 88 butir pil Y," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut, diantaranya adalah seorang wanita asal Sumenep yang merupakan pengedar.