PAMEKASAN, MaduraPost - Kejaksaan Negeri Pamekasan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari pengungkapan beberapa kasus dari Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Rabu (11/03/20)
Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pamekasan sebanyak 73,728 gram sabu sabu dan 40,5 butir ekstasi (tindak pidana umum) serta 440 ribu batang rokokmerek YS Pro Mild (tindak pidana khusus) di musnahkan dengan cara di bakar
Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan selama kurun waktu 4 bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah)
Teuku Rahmatsyah (kepala kejari pamekasan) mengatakan,pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang lain di kemudian hari
"Selain mengeksekusi orangnya,tapi juga barang buktinya dalam setiap perkara yang sudah tuntas"jelas kepala kejaksaan negeri pamekasan