BANGKALAN, MaduraPost - Diduga melanggar UU ITE sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kini berkas sudah sampai pada tahap pelimpahan dari Polres Bangkalan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (26/02/2020).
Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik Dr. Farhat Suryaningrat status di Facebook yang diduga merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu Bangkalan.
Hosen selaku tersangka berharap ada jalan damai antara dirinya dengan pihak Dr. Farhat Suryaningrat atas kejadian yang sudah terjadi.
"Saya pernah bertemu dengan Dr. Farhat dirinya menyampaikan setelah sampean sampai dan membuka rumah saya, sudah saya maafkan, tapi permasalahan berkas sudah ada pelimpahan," paparnya setelah pelimpahan berkas di kejaksaan negeri Bangkalan.
Hosen juga menambahkan, Farhat merupakan figur di Bangkalan jadi harus tau masyarakat kecil ataupun masyarakat besar, sebagai mahluk sosial harus saling memaafkan.