"Sekarang status Hosen adalah dikejaksaan, jadi penyidik di kepolisian sudah tidak ada wewenang lagi, kami tinggal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan beberapa hari kedepan, kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan terkait perkara ITE," jelasnya.
Choirul Arifin juga menambahkan, laporan yang bisa dicabut adalah delik aduan, jadi pihak pelapor atau korban bisa mencabut perkara dan bisa dihentikan.
"Tapi jika ini bukan aduan, meskipun pihak korban sudah memaafkan dan damai, perkara harus jalan terus, nanti pertimbangan dari kami sama majelis hakim memberatkan atau meringankan hukuman, tapi proses harus jalan terus," tutupnya.
Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut
“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”. (mp/sur/rus)