Didit juga menambahkan, empat pelaku yang ditangkap merupakan hasil dari laporan masyarakat, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Mereka ada yang kami tangkap dirumahnya dan ada yang ditangkap dijalan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mp/ron/rul)