Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)
Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: