Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)
Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan