"Sedangkan tersangka Halili Merupakan Konsultan Pengawas," Imbuhnya

Tersangka menggunakan CV.Hikmah Jaya yang dipinjam dari temannya untuk didaftarkan sebagai pemenang dalam proyek PL tersebut.

Berdasarkan surat perintah kerja (kontrak) nomor  : 425.16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017, tanggal 14 agustus 2017, Kegiatan pekerjaan berlangsung selama 100 Hari.

"Berdasarkan hasil Audit dari Ahli, Akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272," Terangnya