SAMPANG, MaduraPost - Tidak butuh waktu lama bagi penyidik Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang dalam menemukan penyebab ambruknya ruang kelas SDN 2 Samaran, Tambelangan, Sampang yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Ambruknya ruang Kelas SDN 2 Samaran disebabkan karena pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya Ruang kelas SDN 2 Samaran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi atas ambruknya atap SDN Samaran 2, kami menetapkan dua orang tersangka, Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan Halili (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang," Kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Febri merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp 149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.