Untuk diketahui, dua bulan lalu, tepatnya Senin (23/12/2019) tengah malam, bertempat di pinggir pantai dekat landasan di Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Bunga (14), (Nama samaran), seorang siswi di pulau itu dicabuli SP (45), yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasus itu sempat dilaporkan ke Mapolsek Masalembu oleh inisial BH dan Bunga. Dengan dalih kasus khusus, korban dan orang tua korban disarankan melapor ke Mapolres Sumenep melalui Unit PPA.

Senin (30/12/2019) lalu, BH dan Bunga melalui kuasa hukum YLBH Madura, melaporkan kejadian yang menimpa Bunga ke Unit PPA Mapolres Sumenep.

Pembina YLBH Madura, Kurniadi,  mengaku heran atas kinerja Polres Sumenep yang tak segera menangkap pelaku. Padahal, bukti dan saksi sudah jelas untuk menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur.