Begitu juga dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dimana data penerima program tersebut baru diterima pemerintah desa Bicorong pada Ahir 2019.
Menimpali hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pendamping dan Agen telah melampaui batasnya dengan mamonopoli program BPNT dan PKH.
"Seharusnya data itu di ketahui pemerintah Desa, Tapi faktanya kepala desa justru tidak tahu. Lalu yang merubah data penerima ditentukan oleh pendamping, tanpa Musdes, ini sudah sangat keterlaluan" Kata Khairul
Padahal diketahui, Selama program BPNT dan PKH di Desa Bicorong, Terjadi banyak manipulasi dan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.