PAMEKASAN, MaduraPost - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Bansos dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bicorong Kecamatan Pakong, Pamekasan diduga terealisasi tidak sesuai aturan.

Selama tahun 2019, Program BPNT di desa Bicorong diduga dimonopoli oleh pendamping dan agen, Sehingga pemerintah desa Bicorong tidak mengetahui jumlah data penerima BPNT yang ada.

Hal itu disampaikan Fathor selaku perangkat desa Bicorong pada saat rapat koordinasi realisasi Program Bantuan kesejahteraan masyarakat miskin di desa Bicorong. Selasa (18/2/2020)

Dalam pertemuan yang dihadiri Kasi kesejahteraan Sosial kecamatan Pakong, TKSK Kecamatan, Pendamping, Operator dan sejumlah perangkat desa Bicorong. terungkap bagaimana realisasi program BPNT dan PKH di Desa Bicorong.

"Masak selama tahun 2019, Kepala dusun dan kepala Desa tidak mengetahui data penerima program BPNT di Desa Bicorong, Ini kan aneh, Sedangkan daftar penerima sering berubah," Kata Fathor.