Suaidi menerangkan, jenis usaha di Sampang berjumlah 1769. Dengan rincian, usaha perdagangan 667, industri 60, hiburan atau pariwisata 71, jasa konstruksi 253, dan usaha mikro kecil (UMK) sebanyak 781.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin agar bisa segera mengurus izin secara mandiri melalui laman oss.go.id. Sejumlah data yang harus diupload atau dimasukkan dalam laman tersebut antara lain, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian usaha, badan hukum, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Setelah proses tersebut selesai, warga akan mendapatkan NIB dengan kode khusus dan tanda tangan elektronik. "NIB akan keluar kurang lebih sekitar 30 menit dengan catatan semua syarat sudah dipenuhi," terangnya.
Semua jenis usaha wajib memiliki izin agar bisa diakui dan mendapat perhatian dari pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan merasakan manfaat dan kemudahan dalam menjalankan usaha. Antara lain, mendapatkan program pembinaan dan informasi tentang pemasaran produk, pengembangan usaha, dan bisa mempunyai kesempatan besar untuk mendapatkan suntikan modal dari investor.