Perlu diketahui, kata Edi menambahkan, secara aturan, Kepala Desa tidak boleh membayarkan semua Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik warga.
"Kepala Desa tidak dibenarkan menanggung semua biaya Pajak Bumi Bangunan, Terkecuali warga yang betul-betul tidak mampu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rombuh Syaiful Bahri membenarkan, semenjak dirinya menjabat Kades pada tahun 2016 tidak pernah meminta uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga. Dengan sukarela dan ikhlas menggunakan uang pribadi.
"Ya. Pembayaran PBB objek pajak tiap tahun mencapai 16 juta. Demi masyarakat saya ikhlas," ucap Syaiful Bahri bernada ikhlas.
Tidak lama lagi kata Bahri sapaan akrabnya menimpali, pengukuran tanah ulang tahun 2020 yang akan digelar di desanya tidak ditarik biaya. Warga diminta untuk mendaftarkan diri untuk dilakukan pengukuran ulang tanah yang dimilikinya.