Hal itu disampaikan Khairul mengingat hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Sampang dan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam realisasi proyek tersebut.

Diantaranya adalah adanya pekerjaan yang tumpang tindih dengan proyek APBD tahun 2014 dan Realisasi DD yang ditenderkan kepada CV Madura Perkasa.

"Dari penyidik sudah menyampaikan bahwa dalam proyek tersebut ada kekurangan volume kurang lebih 48 M, dan SPJ yang dibuat tidak melampirkan HPS dan dibuat sebelum pekerjaan selesai," Kata Khairul Kalam. Ahad, (9/2/2020)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Audit dari tim Ahli.