Sayangnya, sambung Tabri, selama masih dalam batas MoU dan masih dalam proses pembahasan PKs, Pemkab Pamekasan dalam hal ini Dispora sudah menyampaikan ke publik bahwa pengelolaan SGMRP sudah dikelola oleh PT. PBMB atau MU FC.

Terpisah, Kepala Dispora Pamekasan Mohamad belum merespons banyak soal pemunduran MU FC sebagai pihak ketiga dalam mengelola SGMRP. Tetapi pemerintah akan mengkaji ulang pemunduran tersebut, sebab ada pasal-pasal yang tertera setelah penandatangan MoU dan PKs dilakukan.

"Kajian MoU dan PKs akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk. Jadi kami berharap kontrak tetap berjalan dan tidak dibatalkan," tandasnya. (mp/red/rus)