"Ibarat membeli rumah, kami hanya mendapatkan rumahnya namun tidak dengan kuncinya. Artinya apa, silakan masyarakat nilai sendiri," kata Tabri, Sabtu (1/2).

Menurutnya, penandatanganan MoU memang sudah berlangsung sejak 19 April 2019 sebagaimana dijabarkan dalam surat Perjanjian Kerjasama (PKs), namun akuisisi dari PKs tersebut belum final.

Akan tetapi, pada November 2019, Pemkab Pamekasan kembali mengundang MU FC untuk menindaklanjuti PKs sebagai pembahasan teknis dari MoU tersebut yang sebelumnya sudah dibahas oleh pihak Dispora, Kabag Hukum, dan MU FC, justru hal itu dianggap tidak dibahas.

Akhirnya pada 30 Desember 2019, kontrak kerjasama melalui MoU tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak selama fisik stadion tidak berubah wujud. Akan tetapi, mengingat ada perkembangan pembangunan baru di tubuh SGMRP oleh Pemkab Pamekasan, MU FC kemudian mengajukan adendum.