"Di desa Candi itu setiap petaknya di minta Rp. 450.000 secara bertahap, 400.000 diambil oleh Kepala Dusun (Kadus) waktu permohonan, dan 50.000 di ambil di Balai Desa waktu pengambilan sertifikat," kata AK. Selasa (28/1/2020).

Padahal, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, telah diatur dalam keputusan Meneg Agraria, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1995, tentang perubahan besarnya pungutan biaya.

Masih menurut AK, ada sembilan warga dari Dusun yang berbeda di Desa Candi yang mengetahui administrasi Prona tersebut, telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Ada wargan Dusun Leke I, Dusun Gunung I, Dusun Leke II dan Dusun Gunung II. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang membayar sebesar Rp. 900.000,- karena mengajukan permohonan 2 petak tanah," beber AK.