Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emanuel Ahmad mengatakan, kasus dana BOS itu tidak ditutup dan tidak mati, hanya dihentikan karena kekurangan data sebagai tambahan alat bukti.
“Kasus ini tidak mati, hanya dihentikan sementara. Kalau nanti ada bukti baru, maka prosesnya akan dilanjutkan, dan ini berlaku sampai 20 tahun,” kata Emanuel.
Lebih lanjut Emanuel mengatakan, berdasarkan data yang diterima penyiduk, kasus dana BOS tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan, karena dana BOS itu mengalir dari pemerintah provinsi langsung ke sekolah.
“Jadi yang mengelola dana itu kepala sekolah dan bendaharanya, tidak ada di Disdik,” Imbuhnya
Emanuel juga menjelaskan, dalam hukum tidak boleh berasumsi, harus berdasarkan fakta. “Jadi kalau memang ada bukti baru, kita lanjutkan proses kasus ini,” Pungkasnya. (mp/sur/rul)