Imam Syafi’i selaku korlap mengatakan, kasus dugaan rekayasa SPJ dana BOS yang diduga telah merugikan negara Rp 127 Juta tidak boleh dihentikan, harus diangkat dan diproses kembali.
“ Ada kerugian negara sebesar Rp 127 Juta dalam kasus tersebut, Sehingga Kami tidak yakin Kejari tidak bisa menemukan bukti kerugian negera dalam kasus itu, entah kalau Kajari yang lama masuk angin. Bisa jadi, kasus ini jalan di tempat,” kata Safii
Selain kasus Dana BOS, kasus dugaan penggelembungan data penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bergulir di kejaksaan Negeri Bangkalan juga harus diusut tuntas.
“Ada pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada tiga PKM tidak memadai dan terdapat penggunaan dana langsung sebesar Rp. 158 juta, Ini Juga harus Diselesaikan oleh Kejari Bangkalan," Imbuhnya