[caption id="attachment_3397" align="alignnone" width="300"]
Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers[/caption]
BANGKALAN, MaduraPost - Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan Ditangkap Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).
Baca Juga:Terkait Kasus Pembunuhan di Arosbaya Bangkalan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan
Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.