[caption id="attachment_3397" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200122_182444-300x225.jpg" alt="Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers" width="300" height="225" /> Ustadz Ahmad Marzuki bersama Humas polres Bangkalan usai konferensi pers[/caption]
BANGKALAN, MaduraPost - Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan Ditangkap Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).
Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.