"Kami mengharap binaan Pemkab, karena bagaimana juga, setiap kami melakukan penebusan pita satu, kami masih dibebani pajak daerah 10 persen," ungkap Bambang dihubungi Tagar.

Selama ini, sambung Bambang, Pemkab masih belum memperlakukan para pelaku usaha rokok seperti usaha lain. Padahal perusahaan rokok di Pamekasan tidak sedikit. Dengan begitu, mestinya pemerintah memberikan bantuan bisa berupa alat perusahaan atau uang tunai.

"Selama ini tidak ada pembinaan dari Pemkab. Bagaimana mau dibina, data pabrik rokok saja sepertinya tidak punya. Rekan-rekan penguasa rokok berharap, DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan bagaimana juga bisa digelontorkan ke perusahaan rokok," pintanya. (mp/liq/rus)