Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekkab Pamekasan Fathur Rahman mengatakan, DBHCHT Rp 47 miliar yang diterima Pemkab digunakan untuk membiayai 12 program kegiatan. Di antaranya, digunakan untuk keperluan akreditasi puskesmas, sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum (RSU) Waru.
"Sasaran program DBHCHT ini juga kami sediakan untuk modal usaha, dan ini untuk membantu para pelaku usaha mikro yang ada di Pamekasan ini," ungkap Fathur.
Selain itu digunakan untuk pembelian alat kesehatan rumah sakit, pengembangan sarana penyediaan air baku pada perusahaan daerah air minum (PDAM), pengembangan dan pembangunan sarana Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) dr Slamet Martodirjo, dan sebagian untuk dana iuran BPJS Kesehatan.
Pernyataan Fathur, dibantah oleh Ketua Asosiasi Forum Pelinting Rokok Pamekasan Bambang Budianto. Menurutnya, penggunaan DBHCHT masih belum menyentuh maksimal kepada pelaku usaha mikro seperti perusahaan rokok. Ia menyebut para pelaku usaha rokok di Pamekasan, masih belum merasakan DBHCHT.