PAMEKASAN, MaduraPost - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 47 miliar. Gelontornya dana tersebut, mendapat perhatian dari Bea Cukai Madura. Sarannya agar Pemkab Pamekasan disentil agar dana perimbangan tersebut secara manfaat dan maksimal.

"Anggarannya banyak mencapai Rp 47 miliar, sebisa mungkin dana ini bisa digunakan secara maksimal," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura Rahmanta, Rabu 15 Januari 2020.

Menurutnya, separo dari DBHCHT itu dialokasikan untuk jaminan kesehatan. Sementara sisanya bisa dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinsos, Disparindag, Dinkes, serta dinas lain yang memiiki peran langsung untuk memfasiltasi masyarakat petani tembakau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBHCHT dan penggunaan dana separo dari 50 persen alokasi dana yang diterima daerah, diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penggunaan dana tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai.